Jam Operasional Pelayanan
Senin – Jumat, 08.00 – 15.00 WIB
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

PENGUMUMAN

 

PENGUMUMAN

 

Berdasarkan :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.02/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-perundangan.
  3. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT BPR Antar Guna pada tanggal 7 Juni 2024.
  4. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 1 Tanggal 1 Juli 2024.
  5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoneisa Nomor AHU-0043258.AH.01.02.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Antar Guna.

 

Dengan ini diumumkan perubahan nomenklatur :

PT Bank Perkreditan Rakyat Antar Guna

Menjadi

PT Bank Perekonomian Rakyat Antar Guna

 

Sehubungan dengan perubahan nama tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :

  1. Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur dan/atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dengan menggunakan nama PT Perkreditan Rakyat Antar Guna masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
  2. Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama logo PT Bank Perkreditan Rakyat Antar Guna masih dapat digunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  3. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email bankantarguna@yahoo.co.id atau nomor telepon (021) 8803724.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat menjadi perhatian.

 

Bekasi, 15 Mei 2025

 

 

Direksi

Bank Perekonomian Rakyat Antar Guna

 

PT. BPR Antar Guna berizin dan diawasi OJK & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS